Beredar Video Yandri Kampanyekan Istrinya di Forum Apdesi

Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kanan)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi menduga ada peran-peran pihak tertentu dalam pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan pasangan calon Pilkada di Hotel Marbela Anyer, 3 Oktober lalu.

Pertemuan ini berujung pada penetapan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar menjadi tersangka tindak pidana pemilu. 

“Pada video yang beredar, sudah sangat jelas ada siapa dan siapa berkata apa. Tentu kami menduga ada peran-peran pihak lain dalam kegiatan tersebut, yang kemudian kami laporkan dan ditetapkanya satu orang tersangka," kata Koordinator Lapangan Tampung Demokrasi Muhammad Riki Setiawan dalam siaran pers, Selasa 29 Oktober 2024.

Kata Riki, dalam pertemuan di Hotel Marbela yang dikemas dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang tersebut dihadiri pihak-pihak yang berkepentingan di Pilkada. Mulai dari pasangan Pilkada Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, pasangan pilkada Kabupaten Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dan Yandri Susanto sebagai suami dari Zakiyah. 

Setelah proses pelaporan, Tampung Demokrasi menemukan video lain yang berisi sambutan Yandri Susanto. Meski belum dilantik, pada momen di Marbella tersebut, Yandri sudah menyebut bahwa dirinya akan menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).

Dalam video, Yandri turut mengampanyekan Andra-Dimyati dan istrinya Zakiyah. “Bahkan Pak Yandri dalam video mengatakan bahwa keterlaluan jika para kepala desa tidak seiring sejalan dengan menteri desa,” ujar Riki. 

Ia berharap, setelah masuk pada proses hukum, akan terlihat siapa dan berperan apa dalam kegiatan Apdesi tersebut. “Kami ucapkan terima kasih karena laporan Tampung Demokrasi sudah diproses. Kami berharap, kasus ini terang benderang, berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya. 

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten telah menyita sejumlah barang bukti di kasus yang menjerat Muhamad Maulidin Anwar. "Barang bukti yang disita seperti video, kemudian foto yang ada di dalam flashdisk, dokumen surat dan sebagainya," kata Koordinator Gakkumdu Banten Zaenal Muttaqin. 

Kini berkas perkara tersangka Anwar telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk diproses ke tahap selanjutnya. "Saat ini belum ditahan, tapi kalau sudah lengkap mungkin bisa saja ditahan. Kejati punya waktu 3 hari setelah menerima berkas dari polisi," katanya.