PDIP Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan PTUN soal Gibran Cawapres
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Ketua Tim Hukum DPP PDIP Gayus Lumbuun menilai ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.
Menurutnya, putusan PTUN yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta tersebut tidak mencerminkan ketepatan dalam mempertimbangkan aspek hukum yang diajukan timnya.
Gayus menjelaskan, proses hukum ini sudah melewati tahapan awal yang disebut “dismissal” untuk menentukan kelayakan gugatan di PTUN. Dalam proses ini, gugatan PDIP dinyatakan layak untuk diteruskan ke pengadilan. Namun, hasil akhirnya justru tidak sesuai dengan harapan.
"Ini bukan bagian dari pengadilan. Tetapi, yang harus dipersoalkan adalah langkah-langkah hakim dalam mengambil keputusan ini," kata Gayus, di kantor pusat PDIP, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa pembacaan putusan sudah dilakukan penundaan. Padahal, kata Gayus, putusan seharusnya digelar pada 10 Oktober 2024.
Namun, ketika itu majelis hakim sakit. Dia pun heran penundaan pembacaan putusan hingga 2 pekan dan baru disampaikan pada 24 Oktober 2024 melalui e-court.
“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum," ujar dia.
Ia juga menyayangkan bahwa substansi gugatan, termasuk terkait ketidaksesuaian pencalonan yang berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2024, tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh PTUN.
“Ini menjadi persoalan serius karena ada cacat hukum pada aturan yang digunakan. PTUN seharusnya memastikan agar pencalonan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang telah diajukan oleh PDI Perjuangan terkait dengan keputusan KPU RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Putusan itu termaktub dalam putusan PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dilihat melalui e-court.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342 ribu,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.