CSIS Ingatkan Revisi UU TNI, Polri, dan MK Harus Jadi Perhatian Khusus Prabowo
- Biro Pers Sekretariat Presiden: Muchlis Jr
Jakarta, VIVA - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto harus memberikan perhatian khusus terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI, Polri, dan MK yang sudah mulai dibahas sejak periode DPR 2019—2024.
Nicky Fahrizal menjelaskan bahwa revisi UU tersebut harus sesuai dengan semangat penegakan sistem demokrasi di Indonesia sehingga membawa dampak lebih baik untuk kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.
"Ada beberapa revisi UU yang krusial dan di CSIS mengobservasi itu secara mendalam: yang pertama, merevisi UU TNI yang ke depan akan diteruskan pembahasannya; kedua, UU Polri; dan terakhir, UU MK," kata Nicky dalam diskusi bertema "Merespons Kabinet Prabowo-Gibran: Implikasi, Risiko, dan Masukan" di Auditorium CSIS, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI belum selesai hingga kini, padahal sudah sejak zaman pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Nicky mengingatkan kepada Presiden harus secara aktif mengikuti proses revisi sehingga ketiga UU itu sesuai dengan semangat hukum yang benar dan selaras dengan demokrasi konstitusional.
Selain itu, CSIS berharap Presiden memperbaiki ekosistem pembentukan hukum atau UU dengan memperhatikan tahapan pembentukan UU yang baik, lalu pelibatan partisipasi publik yang bermakna dan tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku hari ini.
"Karena ini adalah refleksi dari lima tahun sebelumnya. Maka, saya perlu mengingatkan kembali bahwa praktik-praktik yang memang kurang tepat jangan lagi diulang," ujar dia.
Selain perhatian terhadap revisi tiga UU itu, komitmen Prabowo untuk memberantas tindak pidana korupsi juga harus serius.
Presiden memiliki tantangan untuk mengintegrasikan lembaga penegakan hukum yang berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif seperti KPK, Polri, kejaksaan, dan inspektorat jenderal yang ada di kementerian atau lembaga.
"Oleh sebab itu, perlu penyempurnaan strategi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi secara sistematis, proporsional, terukur, dan tepat sasaran," kata peneliti CSIS itu. (ant)