Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari Komisi hingga Fraksi Usulkan RUU Prolegnas

Gedung parlemen DPR RI
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu 10 hari kepada masing-masing komisi hingga fraksi untuk menyampaikan usulan rancangan undang-undang yang bakal masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, untuk diselaraskan pada periode 2024-2029.

"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya," kata Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2024.

Sebelumnya Baleg DPR melakukan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang.

Senada itu, Anggota Baleg DPR Andreas Hugo Pareira, juga menyebut bahwa daftar usulan RUU itu nantinya bakal diinventarisasi untuk penyusunan prolegnas.

"Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, anda mau mengusulkan silakan nanti sehingga nanti dikumulasi untuk menjadi prolegnas," ujarnya. 

Lebih jauh, diterangkan Andreas bahwa dalam mekanisme penyusunan prolegnas, terdapat prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka.

"Ada kumulasi prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka," imbuhnya.