PDIP Hormati Putusan PTUN soal Gibran jadi Cawapres

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2024.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA - PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tak menerima gugatan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden RI.

"Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

PDIP belum bisa berkomentar banyak atas putusan PTUN itu dan menegaskan bakal bermusyawarah terlebih dahulu.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

"Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut, terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami," ujar dia.

PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang telah diajukan oleh PDI Perjuangan terkait dengan keputusan KPU RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan itu termaktub dalam putusan PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dilihat melalui e-court.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342 ribu,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.

Ilustrasi gedung KPU

Photo :
  • Antara

Penggugat PDI Perjuangan diwakili langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pihak yang digugatnya adalah KPU RI.

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan pada perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.