Alasan DPR Cuek dengan RUU Perampasan Aset Karena Tidak Masuk Prolegnas
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengaku pihaknya sedang fokus menyusun dan menyelaraskan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Beberapa rancangan Undang-undang (RUU) masuk dalam daftar prolegnas prioritas itu, namun belum ada untuk RUU Perampasan Aset.
"Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kami, belum, belum masuk," kata Bob Hasan dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut Bob, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam daftar prolegnas. Rencananya, RUU PPRT dan RUU yang lainnya akan dilakukan penyelarasan hingga November 2024.
"Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk," kata Bob Hasan.
Bob Hasan mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait penetapan jadwal dan rencana kerja Baleg DPR ke depannya. Rencana kerja Baleg antara lain rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat kerja dengan mitra-mitra Baleg, pembentukan panja dan kegiatan lainnya.
"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnas-nya terlebih dahulu. Tetapi di dalam prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas," imbuhnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.
Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. Namun hingga kini, RUU tersebut belum dibahas parlemen dan pemerintah.