Raffi Ahmad Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya?

Raffi Ahmad dipanggil Prabowo di Kartanegara
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Artis Raffi Ahmad, ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Rencananya, akan dilakukan pelantikan terkait jabatannya tersebut. Sebelumnya, Raffi juga sudah dipanggil oleh Prabowo di kediaman pribadi di Kertanegara Jakarta, sebelum pelantikan.

“Ya jadi apa saja kita kalau diperintahkan untuk bangsa dan Negara kita siap,” kata Raffi Ahmad, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.

Dia mengatakan, arahan spesifik dari Presiden Prabowo akan diberikan setelah dirinya nanti resmi dilantik. “Pastinya ada (arahan khusus) tapi untuk diskusi lebih lanjut lagi nanti setelah pelantikan,” katanya.

Dikutip dari Antara, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.

Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.