Dari Jurnalis hingga Jadi Menteri Komunikasi dan Digital, Segini Harta Meutya Hafid
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Meutya Hafid resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebelumnya, mantan jurnalis ini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR yang membidangi komunikasi dan informatika, pertahanan, luar negeri dan intelijen.
Meutya mengawali karir sebagai jurnalis TV, dengan sejumlah prestasi dan dedikasi, terutama pada liputan daerah konflik. Ia meliput Darurat Militer Aceh (2003), Tsunami Aceh dan perjanjian damai Aceh (2005), Pemilu Irak (2005), Kudeta Militer Thailand dan konflik Thailand Selatan (2006), serta liputan Palestina (2007).
Meutya Hafid diganjar Elizabeth o' Neill Journalism Award (2007) dan sejumlah penghargaan lain di dunia jurnalistik. Ia dianugerahi Kartu Pers Nomor Satu atau Press Card Number One (PCNO), penghargaan kepada wartawan profesional dengan kompetensi dan integritas.
Meutya bergabung dengan Partai Golkar (2008) dan masuk ke Senayan pada 2010. Ia mengawali kiprah sebagai anggota DPR di Komisi XI bidang keuangan dan perbankan. Meutya ikut dalam sejumlah gebrakan, antara lain soal Merpati Air dan kasus Citibank.
Saat dipindah ke Komisi I DPR, bidang luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informatika, serta intelijen, pada 2012, Meutya mengunjungi Gaza untuk memberikan bantuan secara langsung kepada rakyat Gaza, dan bertemu pimpinan Hamas dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Pada 2014, Meutya menjadi Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR. kemudian menjadi Wakil Ketua Komisi 1 DPR. Pada periode ini, ia menginisiasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta program sertifikasi wartawan.
Pada 2019, Meutya adalah perempuan pertama yang menjadi Ketua Komisi 1 DPR RI. Ia menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan juga berperan pada perubahan UU ITE untuk perlindungan anak di ranah digital. Selama memimpin sebagai Ketua Komisi I DPR RI pada 2019-2024, ia telah menghasilkan 13 Undang-Undang.
Kemudian, berdasarkan data yang dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Meutya Hafid memiliki total kekayaan sebesar Rp 18.728.216.636. Data tersebut dilansir berdasarkan berdasarkan LHKPN tanggal penyampaian 22 Juli 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk laporan periodik 2023.
Meutya Hafid tercatat memiliki harta kekayaan berupa enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar Jakarta Timur serta Sleman merupakan hasil sendiri. Kemudian di Jakarta Selatan hasil hibah tanpa akta. Total dari enam bidang tanah dan bangunan itu senilai Rp 20.437.120.000.
Meutya Hafid juga memiliki dua unit kendaraan roda empat merk Toyota Innova tahun 2017 dari hasil sendiri senilai Rp 150.000.000 dan Hyundai Palisade tahun 2021 dari hasil sendiri senilai Rp 450.000.000. Serta, satu unit motor Toyota Yamaha tahun 2017 dari hasil sendiri senilai Rp 25.000.000.
Meutya juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 198.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 6.068.096.636. Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 8.600.000.000.