Anggota DPR Harap Kortas Tipikor Polri Bisa Harmonis dengan KPK
- ANTARA Foto
Jakarta, VIVA -- Anggota DPR RI, Jamaludin Malik berharap adanya sinergi yang harmonis antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan (Kortas) Korupsi Polri, yang aturannya baru diteken Presiden Joko Widodo menjelang purnatugas.
Menurut Jamaludin, sinergi itu penting agar penguatan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik. “Ini langkah positif. Terobosan baru pemberantasan korupsi. Dan perlu diingat perlu adanya sinergi yang harmoni antara KPK dan Korps Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri ini,” kata Jamaludin kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Selain itu, lanjut dia, sinergi ini diperlukan untuk menepis kekhawatiran adanya missed dalam kewenangan penegakan hukum kasus rasuah ini. “Sinergi agar ke depan dalam penegakan hukum kasus korupsi tidak terjadi hal dikhawatirkan, seperti missed kewenangan,” kata Jamaludin.
Politikus Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, KPK dan Kortas Tipikor Polri menjadi bukti keseriusan para aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Pasalnya, tantangan zaman dan modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang.
“Kedua lembaga ini menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang,” kata Malik.
Diketahui, Presiden Jokowi meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri.
Perpres tersebut mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.
Perpres bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia ini ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.
Kortas Tipikor ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, perpres baru itu mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.