Viral Wakil Ketua DPRD Depok Kampanye Pakai Pelat Nopol Kendaraan Diduga Palsu

Wakil Ketua DPRD Depok pakai plat kendaraan diduga palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA –  Viral video pimpinan DPRD Depok Tajudin Tabri yang berkampanye menggunakan kendaraan pribadi. Namun, diduga pelat nomor mobil yang digunakan Tajudin tidak terdaftar alias palsu. 

Dalam rekaman video yang beredar, Tajudin menggunakan mobil Suzuki Jimny tahun 1985 warna kuning dengan nomor polisi atau nopol B 475 HTJ.

Dari atas mobil, aksi Tajudin kampanye untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi hartono (IBH)-Ririn Farabi.

“Warga Pancoran Mas kita sukseskan Pilkada besok tanggal 27 November coblos nomor urut 1 yang mana mempunyai program tuntaskan kemacetan di Jalan Raya Sawangan. Makanya kita sukseskan Pilkada 2024 besok untuk mencoblos pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi nomor urut 1,” kata Tajudin dalam rekaman yang beredar, dikutip pada Rabu 16 Oktober 2024.

Saat dikonfirmasi, Tajudi mengaku tak paham jika mobil yang digunakannya menggunakan plat nomor palsu. Dia bilang mobil yang digunakan adalah miliknya.

“Ooh itu anak buah saya, saya nggak tahu (plat palsu). Iya dulu beli. Plat nomor-nya enggak, saya nggak tahu itu. Makanya saya nggak pakai-pakai, saya suruh ngikut bae,” ujar Tajudin.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Dia menuturkan sudah menghukum anak buah atas keteledoran tersebut. Menurutnya, jika tahu plat palsu maka ia tidak akan mau pakai.

“Saya omelin, saya suruh push up. Saya bilang masa anggota dewan pakai mobil anu masa. Kalau saya tahu (plat bodong) mah nggak mungkin,” tuturnya berdalih. 

Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan tersebut. “Kami akan menyelidiki hal tersebut, dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” katanya.

Menurut dia, soal sanksi dalam penggunaan pelat nomor palsu atau bodong, sudah jelas dalam aturan. Aturan itu Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” ujar Multazam.