Hakim Sakit, Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Cawapres Ditunda usai Pelantikan

Gibran Rakabuming Raka Hadiri Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sidang pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ditunda. Sidang putusan baru akan digelar pada 24 Oktober 2024 mendatang.

Adapun dalam gugatannya, PDIP mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI. 

Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat KPU.

Photo :
  • Istimewa

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, penundaan sidang putusan ini dilakukan karena ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengadili perkara sedang dalam kondisi sakit. 

“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” kata Gayus kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024. 

Dengan begitu, maka, sidang putusan terhadap gugatan PDIP itu baru akan terlaksana setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi wakil presiden RI bersama Prabowo Subianto selaku presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Sebagai informasi, tim hukum DPP PDIP menyampaikan gugatannya ke PTUN sudah diterima dan dapat disidangkan. Langkah PDIP menggugat KPU karena lembaga pemilu itu menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024.

Tim Hukum DPP PDIP minta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran itu yang diagendakan pada Rabu hari ini, 24 April 2024.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnyamenjadi putusan ini," kata salah satu tim penasihat hukum Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 April 2024.

Prabowo dan Gibran hadiri acara Halalbihalal di Kantor PBNU

Photo :
  • ANTARA

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.

"Hasil putusan dismissal PTUN berikan harapan besar bagi kami, untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi," ujar Gayus.