Cak Imin Minta Prabowo Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Demi Optimalisasi Tugas DPRD

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar di acara Rakornas Legislatif PKB, Kamis, 10 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Cak Imin menuturkan, revisi Perpres tersebut dimaksudkan untuk kebaikan DPRD seluruh Indonesia.

“Sederhana bapak, bapak meninjau saja Perpres nomor 33,” kata Cak Imin dalam sambutannya di acara Rakornas PKB, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Oktober 2024.

“Jadi peninjauan terhadap PP 33 yang memungkinkan tugas-tugas DPRD bisa berjalan dengan optimal, karena rata-rata APBD kita juga mampu menjadi dan menyangga seluruh tugas-tugas DPRD,” sambungnya.

Menurutnya, revisi tersebut juga agar DPRD seluruh Indonesia bisa lebih aman menjalankan tugas, guna berkontribusi dalam agenda pertumbuhan ekonomi.

“Jadi saya mohon betul bapak, kehadiran bapak ini kami menitipkan teman-teman saya ini, kalau saya sih DPR RI lebih aman dulu. DPRD ini agar lebih aman lagi menjalankan tugas-tugasnya merevisi PP 33 sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Cak Imin.

Sebagai informasi, Peraturan presiden (perpres) Nomor 33 tahun 2020 ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. 

Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.