Pendukung Dilarang Bawa Alat Peraga Kampanye ke Dalam Venue Debat Pilgub Jakarta 2024

Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Para pendukung cagub-cawagub tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye atau APK, ke dalam lokasi debat Pilgub Jakarta 2024. Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Jakarta juga membatasi jumlah pendukung yang masuk.

Anggota KPUD Jakarta, Astri Megatari mengatakan setiap cagub-cawagub hanya diperbolehkan membawa 75 orang pendukung untuk masuk ke dalam venue debat Pilkada Jakarta 2024. Rencananya, debat perdana digelar pada Minggu, 6 Oktober 2024.

"Iya sama seperti pada saat debat capres kemarin, untuk pendukung kami batasi masing-masing paslon adalah 75 orang pendukung," kata Astri kepada wartawan di Kantor KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2024. 

Astri mengatakan jumlah tersebut di luar dari tim sukses (timses) yang dibawa masing-masing cagub dan cawagub saat debat perdana.

"Untuk timses itu ada 30 orang, jadi totalnya ada 105 orang," sambungnya. 

Lebih lanjut, Astri mengatakan pihaknya telah membuat tata tertib terkait atribut pendukung pada debat Pilkada Jakarta 2024. Kata dia, para pendukung hanya diperbolehkan menggunakan atribut yang menempel di badan.

"Jadi selain yang menempel di badan, mohon maaf, itu tidak bisa dibawa ke dalam karena kaitannya dengan mengganggu jalannya penyiaran," katanya.

"Nanti dikhawatirkan kalau misalnya membawa atribut yang besar, nanti menghalangi pandangan penonton yang lain," sambungnya.

Termasuk, kata Astri, alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan poster juga tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam venue debat perdana Pilkada Jakarta 2024.

"Iya tidak bisa dibawa. Bahan kampanye, alat peraga kampanye itu tidak bisa dibawa," pungkas Astri.