DPR 2019-2024 Sahkan 225 RUU, Puan: Dibutuhkan Political Will yang Kuat

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - DPR RI periode 2019-2024 menyelesaikan masa tugasnya pada Senin, hari ini dengan digelarnya rapat paripurna penutupan. DPR menuntaskan kinerja dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Saat paripurna terakhir, Ketua DPR RI Puan Maharani bicara pentingnya political will atau kemauan politik anggota DPR dan Pemerintah dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

Puan menyampaikan hasil kinerja DPR selama 5 tahun. Menurut politikus PDIP itu, DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

"Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," kata Puan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. 

Adapun 225 RUU yang sudah disahkan jadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka. 

Sementara, 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebanyak 225 RUU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Photo :
  • Istimewa

Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada 2024 sebanyak 149 UU. Lalu, pada 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU.

Sementara, pada 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
 
Puan menuturkan dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Hal itu melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode Omnibus Law yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.

Puan juga mengingatkan tugas membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan Pemerintah.

“Oleh karena itu, hal tersebut jadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," ujar Ketua DPP PDIP itu.

Lebih lanjut, Puan mengatakan DPR sadar dalam membentuk suatu UU terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Maka itu, kata dia, diperlukan political will demi terciptanya legislasi yang komprehensif.

"Dalam membentuk Undang-Undang, dibutuhkan political will yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari Pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi Undang-Undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia," jelas eks Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Puan juga bergarap agar legislasi yang dihasilkan DPR periode 2019-2024 bisa menjadi evaluasi bersama dalam menetapkan prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) yang selektif. 

Dengan demikian, menurut dia, prolegnas yang disusun dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR.
 
"Kita juga harus mendengarkan kritik dan otokritik dalam membuat Undang-Undang, yaitu pembentukan Undang-Undang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat," ujarnya.

Puan juga mengungkapkan berbagai kerja DPR periode 2019-2024 dalam fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah dalam pembangunan nasional. 

Dia bilang selama periode 2019-2024, DPR melaksanakan fungsi pengawasan melalui Rapat kerja sebanyak 1.063 rapat.

"Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak 1.356 rapat, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPu) sebanyak 852 rapat,” ujar Puan.

Berikut UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024:

 1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan

2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan

3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan

4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan

5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan

6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota

7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota

8. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota

9. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

10. UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten