5 Rekomendasi Pansus Haji DPR RI: Revisi UU hingga Pilih Menag yang Kompeten
- TV Parlemen
Jakarta, VIVA – Panitia Khusus Angket Haji DPR RI mengeluarkan lima rekomendasi terhadap hasil penyelidikan penyelenggaran Haji 2024.
Kelima rekomendasi tersebut merupakan hasil temuan Pansus selama melakukan penyelidikan atas dugaan penyelenggaraan Haji 2024 dari 19 Agustus hingga 24 September 2024.
Rekomendasi Pansus Haji tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus Haji Nusron Wahid saat rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2924 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 September 2024.
Pertama, Pansus mengusulkan revisi terhadap Untuk melihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pansus juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Usulan revisi ini mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi," kata Nusron.
Kedua, Pansus Haji merekomendasikan membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama dalam haji khusus terutama pengalokasian kuota haji tambahan. Setiap keputusan diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Ketiga, lanjut Nusron, dalam pelaksana, ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
Keempat, Pansus mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Pansus mendorong untuk melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum jika membutuhkan tindak lanjut.
Kelima, Pansus Haji berharap pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasikan dan mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
"Laporan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI disampaikan dengan tujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak," imbuhnya.