Tia Rahmania Sebut Sekjen Hasto Dahulukan Putusan Partai saat Umumkan Bonni jadi Anggota DPR

Tia Rahmania, Caleg DPR RI yang dipecat PDI Perjuangan. (Instagram Tia Rahmania).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum eks kader PDIP Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengklaim bahwa penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih sudah direkayasa. Pasalnya, Bonnie diumumkan menjadi anggota DPR terpilih sebelum adanya Mahkamah Partai di PDI Perjuangan.

Jupryanto menjelaskan bahwa pengumuman Bonni itu disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di bulan Juni. Sedangkan, dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Tia Rahmania baru terjadi saat Pemilu 2024 dan keluar pada awal bulan September.

"Pak Hasto Sekjen menyampaikan di Bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi anggota DPR itu adalah Bonnie. Artinya dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai," ujar Jupryanto kepada wartawan, Jumat 27 September 2024.

Tia Rahmania, Caleg Terpilih DPR RI dari PDI Perjuangan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

"Artinya sebelum putusan Mahkamah Partai keluar sudah digiring opini. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonya di media sosial, boleh di cek," sambungnya.

Jupryanto pun mempertanyakan transparansi Mahkamah Partai PDI Perjuangan terkait dengan polemik Tia Rahmania. Sebab, Mahkamah Partai telah mengirimkan surat pemecatan sepihak kliennya ke KPU pada 13 September lalu.

Dia menjelaskan surat pemecatan itu baru diterima oleh Tia pada Kamis 26 September 2024 kemarin. Saat itu pun, KPU juga sudah menunjuk Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.

"Jadi setelah dikeluarkan dulu di KPU baru baru dikirim pemecatan. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kita, padahal suratnya sejak tanggal 13 September, ada apa? Harusnya Mahkamah Partai seharusnya transparan," katanya.