Wayan PDIP: Komisi III DPR Masih Banyak PR Terkait Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta memiliki catatan mengenai road map penegakan hukum di Indonesia pada periode 2024-2029, serta visi Indonesia secara jangka panjang. Hal ini tentu akan menjadi inspirasi dalam penentuan visi dan tujuan Komisi III DPR pada periode 2024-2029.

Menurut dia, salah satu permasalahan yang paling menonjol adalah perkembangan kejahatan terorganisasi dan tindak pidana dengan menggunakan teknologi informasi maupun kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Makanya, kata dia, perlu ada perbaikan atau peningkatan dalam rangka membangun sistem hukum yang modern dan transformatif.

“Kita sering kali melihat adanya kejahatan di bidang siber maupun tindak pidana terorganisasi yang tidak mampu diselesaikan secara menyeluruh,” kata Wayan melalui keterangannya pada Jumat, 27 September 2024.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta

Photo :
  • Istimewa

Namun, kata Wayan, Komisi III DPR periode 2019-2024 juga masih menemukan permasalahan lama yang masih terjadi seperti over-populasi di Lembaga Pemasyarakatan (overcrowding), kekerasan aparat, pungutan liar dan tindakan korupsi, atau keterkaitan oknum dengan mafia hukum. 

Selain itu, lanjut dia, adanya keterlibatan aparat, khususnya tindak pidana yang terkait perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, seperti sumber daya alam dan kejahatan finansial. Aparat seolah justru dihadapkan langsung dengan masyarakat. 

“Banyak pekerjaan rumah yang masih akan menjadi agenda sistem hukum ke depannya yang membutuhkan dukungan dan pengawasan,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Maka dari itu, Wayan menyebut Komisi III DPR dapat menentukan berbagai permasalahan yang masih perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan undang-undang atau legislasi yang masih perlu untuk dapat dibentuk pada periode mendatang dalam rangka membangun sistem hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan.

“Komisi III masih perlu melakukan penyelesaian rancangan undang-undang strategis seperti RUU Narkotika, RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), RUU Hukum Acara Perdata, RUU Penyadapan, dan beberapa RUU lainnya. Melalui pengaturan dalam UU atau kebijakan ini, banyak permasalahan yang dapat diselesaikan, serta mencerminkan terobosan dan komitmen bersama untuk membawa perubahan besar terhadap sistem penegakan hukum dan peradilan yang bersih, independen, dan berkualitas,” jelas dia.

Kemudian, Wayan juga mencatat terkait reformasi kultur yang masih berjalan agak lambat. Sehingga, ia mengingatkan Komisi III DPR harus memberi perhatian terhadap upaya untuk menghadirkan sumber daya manusia (SM) yang profesional, berintegritas, dan berkapasitas dalam sistem hukum. 

Oleh sebab itu, Komisi III DPR dalam setiap rapat kerja selalu menekankan pada perbaikan tata kelola SDM, pelaksanaan sistem reward and punishment dalam meritokrasi kerja yang terukur, serta perbaikan dalam sistem mutasi, rotasi, dan promosi. 

“Perlu adaya sebuah tolok ukur yang jelas dalam sistem pembinaan karir dan pembangunan database SDM yang transparan dan valid untuk pertimbangan dalam pengisian jabatan maupun sistem penempatan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Wayan, isu politisasi hukum juga seringkali menjadi isu dalam penegakan hukum. Ia melihat bahwa penegakan hukum memang akan selalu berkaitan dengan kepentingan, termasuk dalam politik dan kekuasaan. Oleh sebab itu, perlu adanya jaminan netralitas dan independensi sistem penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan celah dan stigma bahwa penegakan hukum hanya digunakan untuk kepentingan tertentu. 

“Penegakan hukum tidak boleh ditunggangi sehingga seolah berhadapan dengan masyarakat. Penegakan hukum harus menjadi andalan,” ucapnya.

Di samping itu, Wayan menyebut Komisi III DPR ke depan juga akan dapat berorientasi pada proses modernisasi sistem hukum dalam mewujudkan pertanggungjawaban dan layanan publik yang bersih, cepat, dan tepat sasaran. Selama ini, kata dia, Komisi III DPR telah berjuang untuk memberikan alokasi anggaran yang memadai bagi sistem penegakan hukum dan peradilan. 

“Komisi III DPR mengukur secara kualitatif tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum secara seimbang dengan kekuatan yang dimiliki, memperlihatkan realitas di lapangan dengan menggunakan metode analisa evaluatif dan kritis terhadap kinerja penegakan hukum berbasis data (evidence-based analysis). Selain terhadap data kekuatan sumber daya organisasi institusi di tingkat pusat dan wilayah, kajian juga berasal dari pengaduan masyarakat,” jelas dia.

Oleh karena itu, Wayan mengatakan Komisi III DPR perlu tetap melanjutkan beberapa agenda mendasar seperti pelaksanaan reformasi kultur dan struktur serta kualitas sumber daya manusia (SM) di institusi hukum, penerapan restorative justice dan rehabilitatif untuk menghindari over-kriminalisasi, serta dukungan sumber daya yang memadai dalam menjamin kualitas dan profesionalitas. 

Secara progresif melihat tantangan di bidang hukum, kata dia, seperti fenomena hukum di bidang lingkungan hidup dan ekonomi hijau, reformasi sistem peradilan dan alternatif penyelesaian sengketa, pembangunan big data (criminal dan statistic) dan pemanfaatan teknologi informasi, atau penerapan restorative justice secara komprehensif. 

“Penerapan prinsip restoratif, demokrasi yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, good governance dalam seluruh pelaksanaan sistem penegakan hukum, dan peradilan menjadi salah satu ciri penegakan hukum yang modern serta berkeadilan,” sebut Wayan.

Di samping itu, Wayan juga berpendapat secara obyektif bahwa Komisi III DRP pada periode ini telah berupaya secara lebih responsif mendalami berbagai permasalahan hukum yang menjadi perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, ke depannya sistem hukum membutuhkan sebuah sistem yang lebih responsif, accessible, transparan, dan kredibel. 

“Fungsi pengawasan harus ditingkatkan. Jaminan untuk mengukur efisiensi dan efektivitas harus dapat didesain oleh Komisi III DPR pada periode 2024-2029, terutama dalam merespons kebutuhan dan memberi pertanggungjawaban kepada publik. Harapannya, sistem penegakan hukum dan peradilan di Indonesia akan bertransformasi ke arah modern, adil, berkepastian hukum, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara equal di mana pun dan kapan pun,” pungkasnya.