MPR Cabut TAP Pemberhentian Gus Dur, Cak Imin: Tak Ada Lagi Beban Pribadi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi pemulihan nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui pencabutan Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001.
Imin menekankan, PKB punya alasan dan dasar hukum yang kuat untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
“Bahwa jasa-jasa Gus Dur, bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga pergantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Kendati dinamika politik telah melengserkan Gus Dur dari kursi kepresidenan, namun, kata Imin, nama baik Gus Dur bisa kembali.
“Saya kira melihat jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, itu menjadi cukup alasan yang kuat untuk di MPR ini memberi rekomendasi,” kata Imin.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat memulihkan nama baik Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemulihan ini dilakukan lewat pencabutan atas Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 soal pemberhentian Gus Dur sebagai presiden.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong para mantan Presiden RI bisa mendapat penghargaan. Hal ini ditujukan sebagai apresiasi atas jasa yang telah memimpin bangsa.
"Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bamsoet.