KPU Diminta Kembalikan Posisi Sespri Ketum PBNU sebagai Anggota DPR Terpilih
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Jelang pelantikan Anggota DPR periode 2024-2029, Achmad Ghufron Sirodj diganti dan dipecat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Legislator terpilih hasil Pemilu 2024 itu sudah melakukan perlawanan dengan menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barisan pendukung yang tergabung sebagai aliansi relawan pendukung Ach Ghufron Sirodj ikut menyoroti manuver PKB. Mereka tak terima Sekretaris Pribadi atau Sespri Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu dipecat PKB jelang pelantikan sebagai Anggota DPR.
Massa aliansi relawan pendukung Ghufron yang berjumlah ribuan orang itu pun melakukan aksi demo ke KPU Kabupaten Jember pada Rabu, hari ini. Mereka mendesak KPU bisa bersikap independen terkait polemik pemecatan sepihak terhadap Ghufron.
Koordinator aliansi relawan pendukung Ghufron Sirodj, Izzul Ashlah menyampaikan dipilihnya Ghufron sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2024 adalah sah. Dia mengatakan demikian karena Ghufron dipili oleh 88.094 suara rakyat dari daerah pemilihan atau dapil Jawa Timur IV.
"Melalui suara sah rakyat Dapil IV Jember Lumajang merupakan bukti nyata dan tegas bahwa sejatinya kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat sebagai amanat konstitusi," kata Izzul, dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.
Izzul meminta agar KPU RI bisa independen dan tak tersandera oleh kaum elite tertentu. Maka itu, ia mendesak KPU agar bisa mengembalikan posisi Ghufron sebagai anggota DPR terpilih merujuk hasil Pemilu 2024.
"Menuntut kepada KPU untuk mengembalikan mandat kedaulatan kami berupa batalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, dan kembalikan posisi H Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024," jelas Izzul.
Pun, dia menambahkan bahwa pihaknya sebagai rakyat pemilih juga ingin menantikan sikap Bawaslu RI. Ia ingin Bawaslu RI memberikan 'sanksi' ke KPU.
"Kami sebagai pemilih sah kedaulatan rakyat, memohon dan mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan KPU RI yang dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum kepemiluan," ujar Izzul.
Kemudian, ia mengkritik keras manuver politik PKB yang sepihak memecat Ghufron tanpa ada klarifikasi.
"Kami memberi peringatan keras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada Ach. Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu," sebut Izzul.
Sebelumnya, Anggota DPR RI terpilih dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal PKB. Hal itu akan dilakukan karena dirinya diganti sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029. PKB juga memecat statusnya sebagai kader.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Ghufron dikutip dari Antara, Rabu, 25 September 2024.
Dia pun sudah coba mendatangi markas DPP PKB pada Kamis, 12 September 2024 untuk klarifikasi pemecatannya sebagai kader partai dan pemberhentian selaku Anggota DPR terpilih.
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ujar Ghufron.