KPU: Semoga Kampanye Ini Jakarta Makin Solid, Bukan Terpecah
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno telah menandatangani deklarasi kampanye damai pada Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan kampanye merupakan momen bagi masing-masing paslon untuk meyakinkan masyarakat. Dia meminta agar para paslon tidak melakukan penghasutan hingga adu domba selama kampanye.
"Kegiatan yang meyakinkan pemilih yang harus bertanggung jawab; bertanggung jawab tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh pelaksana kampanye, misalnya, melakukan pengasutan, adu domba dan selainnya," kata Wahyu dalam sambutannya di acara deklarasi kampanye damai di Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa, 24 September 2024.
Wahyu berharap, kampanye Pilkada Jakarta 2024 diisi dengan pendidikan politik sehingga Jakarta akan makin solid dan terintegrasi, bukan malah terpecah-belah.
"Jadi, mudah-mudahan di kegiatan kampanye ini Jakarta makin solid, Jakarta makin terintegrasi, bukan Jakarta yang makin terpecah karena kampanye-kampanye yang ada," ujarnya.
KPU Provinsi Jakarta mendeklarasikan kampanye damai untuk para pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Para pasangan calon yang ikut Pilgub Jakarta 2024 diminta untuk mengikuti pembacaan naskah deklarasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata.
Dalam naskah deklarasi tersebut, mereka diminta untuk bersumpah untuk berjanji di antaranya melakukan kampanye dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Begini naskah lengkap deklarasi kampanye damai untuk Pilkada Jakarta 2024:
Kami calon gubernur dan calon wakil gubernur partai pengusung beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji:
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil;
2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman tertib dan damai berintegritas tanpa hoaks tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang;
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.