MPR Bakal Panggil Keluarga Presiden Soeharto dan Gus Dur Terkait Gelar Pahlawan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di acara Future of Indonesia Dialogue di Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Fraksi Partai Golkar mengajukan pengkajian ulang terhadap Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 bertalian erat dengan Presiden kedua RI, Soeharto dan penyelenggara yang bersih serta bebas KKN. Senada, Fraksi PKB juga mengajukan permohonan berkaitan dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI, K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti permintaan dari kedua fraksi tersebut.

"Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.

Soeharto

Photo :
  • Antara

Untuk diketahui, permohonan Fraksi PKB MPR RI berkaitan dengan tidak berlakunya Ketetapan MPR soal Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur. 

Sementara itu, Fraksi Golkar MPR juga mengajukan hal sama agar MPR mengkaji lagi Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

Bamsoet mengatakan, sebelum mengakhiri masa jabatan, pimpinan MPR saat ini akan mengundang keluarga Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi Golkar MPR. Begitu juga keluarga Gus Dur, akan diundang terkait persoalan tersebut.

"Setelah kami mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 (September) kami akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, betapa indahnya dunia ini," kata Bamsoet.

Gus Dur

Photo :
  • vstory

Lebih jauh Politikus Golkar itu menerangkan, bahwa surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Golkar ini sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum. 

"Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal," imbuhnya.