Pansus Haji Gelar Rapat Tertutup Susun Rekomendasi, PKB Minta DPR Jangan Masuk Angin

Pansus Haji DPR memanggil Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR RI kembali melanjutkan rapat internal, pada hari ini, Selasa, 25 September 2024. Rapat digelar tertutup. 

Rapat yang digelar di Ruang Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Haji.   

Anggota Pansus Angket Haji 2024 Marwan Jafar mengungkapkan bahwa rapat hari ini akan fokus pada dua pembahasan, antara lain membahas kesimpulan Pansus dan rekomendasi Pansus. 

“Hari ini adalah fokus pada pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi,” kata Marwan kepada awak media di sela-sela rapat Pansus. 

Karena itu, Marwan meminta semua pihak untuk turut mengawasi jalannya Pansus Angket Haji 2024 yang menelusuri dugaan pelanggaran di kementerian yang dinakhodai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

“Saya minta kepada rekan-rekan jurnalis untuk betul-betul mengawasi jalannya pembuatan kesimpulan dan rekomendasi. Kalau jurnalis dan publik tidak mengawasi itu isinya bisa masuk angin itu,” imbuhnya.

Menag Yaqut di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan

Photo :
  • Istimewa

Menag Mangkir

Diketahui, Menteri Agama (Menag) kembali tidak dapat menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Haji 2024 bersama dengan Komisi VIII DPR RI karena harus menghadiri agenda kerja luar negeri yakni International Meeting for Peace (IMP) di Prancis.

Hadir sebagai perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) yakni Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki yang memberikan opsi agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring. Hal tersebut sebagai arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Pertama kami sampaikan permohonan maaf, karena bapak menteri sedang menjalankan tugas karena hari ini sedang berada di Perancis, dalam rangka menjalankan tugas untuk mewakili Presiden Indonesia di Paris. Perjalanan tugas berakhir di 28 September nanti,” kata Wamenag Saiful Rahmat Dasuki pada saat RDPU Haji di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin.

“Ada opsi yang beliau sampaikan (Menag), bersedia untuk online,” kata Wamenag. 

Opsi yang disampaikan tersebut tidak bisa diterima oleh Pimpinan Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Pihaknya masih meminta Menag hadir secara tatap muka ntuk dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

“Berdasarkan aturan rapat kerja ini harus dihadiri oleh Menag dan kami sudah bisa menjadwalkan ulang di tanggal 27 September. Bahwa nanti beliau bisa hadir secara fisik atau yang lain, nanti dibicarakan tingkat pimpinan,” ujar Ashabul Kahfi.

Kehadiran fisik Menteri Agama untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ibadah Haji 2024 memang sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 43 bagian kelima disebutkan secara jelas bahwa menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selanjutnya pada ayat kedua, disebutkan bahwa laporan evaluasi dan laporan pertanggungjawaban harus dijelaskan kepada Presiden dan juga DPR RI paling lama 60 hari setelah Ibadah Haji itu berakhir.

"Penjelasan itu sudah jelas bahwa menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri dan menyampaikan laporannya,” kata Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya yang juga hadir dalam kegiatan RDPU tersebut.