KPU Tetapkan DPT Pilgub Sumut 2024 Sebesar 10.771.496 Pemilih
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sumatera Utara pada Pilkada serentak tahun 2024, berjumlah 10.771.496 pemilih. Hal itu, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di JW Marriott Hotel Medan, Senin malam, 23 September 2024.
"Hasil rapat pleno DPT Provinsi Sumut baru selesai jelang tengah malam, jumlah tetapnya 10.771.496 pemilih dari 33 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara," ungkap Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, kepada wartawan, Selasa 24 September 2024.
Robby menjelaskan pihak KPU Sumut melakukan rekapitulasi dan penetapan DPT, berdasarkan penetapan berjenjang berasal 6110 desa/kelurahan, 455 kecamatan dan 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
"Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 25.223," tutur mantan Komisioner KPU Kota Binjai itu.
Robby mengungkapkan dari 10.771.496 pemilih, dengan rincian DPT laki-laki berjumlah 5.302.681 pemilih.
"Sedangkan, DPT perempuan berjumlah 5.468.815 orang," kata Robby.
Rekapitulasi dan penetapan DPT, merupakan bagian tahapan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.
Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 di provinsi sebanyak 10.813.825 orang.
"Jumlah DPS tersebut terdiri dari 5.324.444 laki laki dan 5.489.381 perempuan," ucap Robby.