MPR RI Bakal Beri Laporan 5 Tahun Kerja pada Paripurna Terakhir Pekan Depan

Sidang Paripurna MPR. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta, VIVA – MPR RI bakal menggelar Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada Rabu pekan depan, 25 September 2024. Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah mengatakan, majelis berkewajiban untuk menyelenggarakan sidang di akhir masa jabatan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan wewenang dan tugas, serta kinerja MPR selama lima tahun masa jabatannya.

"Penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

Dijelaskannya, selain menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna akhir masa jabatan juga akan disahkan Peraturan MPR tentang Tata Tertib, serta Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2019-2024 untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode berikutnya.

"Pengesahan Peraturan MPR tentang Tata Tertib merupakan penyempurnaan atas Tata Tertib MPR yang sudah ada. Penyempurnaan ini dimaksudkan agar MPR periode 2024-2029 bisa langsung bekerja," kata Siti.

Siti menambahkan, pengesahan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2019-2024 dimaksudkan agar tugas MPR yang belum selesai dikerjakan dapat dituntaskan oleh MPR mendatang.

Menurutnya, salah satu muatan rekomendasi MPR masa jabatan 2019-2024 untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode berikutnya adalah mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang belum dapat diambil putusan oleh MPR periode saat ini.

Lebih jauh Siti mengatakan bahwa sebelum Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024 digelar, MPR RI akan terlebih dahulu melangsungkan rapat gabungan pada Senin, 23 September 2024.

"Dalam rapat gabungan ini kami akan memutuskan beberapa hal yang akan dibawa dalam sidang paripurna akhir masa jabatan," imbuhnya.