Kalau Menang Pramono Anung Pastikan Bersinergi dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Bakal calon gubernur dan wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, memastikan siap bersinergi menjalankan kebijakan pemerintahan baru, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, jika mereka dipercaya memenangkan Pilgub Jakarta 2024.
Pramono menilai hal tersebut tak perlu diperdebatkan karena Indonesia menganut sistem demokrasi.
"Kami kalau terpilih, mendapatkan amanah, pasti bisa berkomunikasi baik dan bisa menjalankan apa yang jadi garis kebijakan pemerintah pusat. Sehingga tidak ada ruang untuk didebatkan untuk itu. Karena memang tanggung jawab pemprov, dia menjalankan apa yang diputuskan pemerintah pusat," ujar Pramono kepada wartawan di Rumah Cemara 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2024.
Politisi yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet selama 2 periode pemerintahan Presiden Jokowi itu menambahkan, sistem demokrasi Indonesia mengharuskan level pemerintahan baik gubernur, bupati/ wali kota harus satu nafas dengan pemerintah pusat.
Maka Dari itu, kata dia, para kepala daerah terpilih harus mendukung kebijakan Presiden dan Wakil Presiden nantinya.
"Pemerintahan siapapun yang terpilih untuk jadi Presiden dan Wakil Presiden, yang sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran, Pemda tingkat provinsi, kota, kabupaten, di manapun harus memberikan dukungan sepenuhnya untuk itu," jelasnya.
Menurut politisi senior PDIP itu, hal tersebut tidak bakal menjadi kendali karena dirinya dan Rano Karno memiliki relasi dan komunikasi yang baik dengan Prabowo dan Gibran meskipun berbeda pilihan politik di pilpres atau pilkada.
"Saya meyakini saya memiliki komunikasi yang baik, baik kepada Mas Prabowo maupun Mas Gibran. Dan saya yakin Bang Doel juga yang sama," katanya.
Hanya saja, lanjut Pramono, dirinya dan Rano Karno akan menjalani kebijakan pemerintah pusat yang dikomandoi Prabowo-Gibran sesuai dengan tupoksi yang diberikan Undang-undang. Karena itu, kata dia, pihaknya tetap akan memilah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan provinsi.
"Sesuai dengan kewenangan UU, selama itu jadi kewenangan provinsi, maka provinsi yang kemudian memutuskan. Jadi kewenangan itu ada tahapan ada tingkatannya," pungkasnya.