DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Presiden Leluasa Tentukan Jumlah Menteri

DPR menggelar rapat paripurna DPR RI ke VI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, yang digelar pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta.

Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri oleh 48 anggota DPR RI.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR lainnya, Rachmat Gobel.

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu pengesahan.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. 

Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu diambil setelah rapat Panja RUU digelar pada hari yang sama.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat tersebut.

Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Presiden Leluasa Tentukan Jumlah Menteri

Sebagai informasi, Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi mengungkapkan tiga poin revisi Undang-undang nomor Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.  

Legislator yang akrab disapa Awiek menuturkan materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu, pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.

UU baru ini merevisi peraturan perundang-undangan yang lama, dimana sebelumnya jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Selain itu, terdapat penambahan dua pasal baru mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup, yaitu, Pasal 6 dan Pasal 9A.

Politikus PPP itu menerangkan, ketentuan dalam konstitusi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek.

Dengan disahkannya RUU Kementerian Negara menjadi UU, maka Presiden terpilih 2024 memiliki keleluasaan untuk menyusun kabinet.