Bawaslu Akui Tak Bisa Tindak Bakal Calon Kepala Daerah Bagi Sembako sebelum Kampanye
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim telah mengantisipasi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang membagikan sembako pada saat sosialisasi atau sebelum masa kampanye.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan bahwa antisipasi itu dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima pemberian bakal pasangan calon tersebut.
“Ada namanya Pusat Pengawasan Partisipatif, Forum Warga, ada juga Jarimu Awasi Pemilu, dan beberapa platform,” kata Bagja dikutip Rabu, 18 September 2024.
Kendati begitu, dia mengaku sulit untuk memperkarakan sosialisasi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang memberikan barang, seperti sembako kepada warga di masa sosialisasi.
“Belum ditetapkan, jadi akhirnya gimana pertanyaannya? Nah, ini yang kemudian tidak bisa dalam jangkar hukum. Agak sulit untuk kemudian dimasukkan dalam pelanggaran pidananya,” kata Bagja.
Karena itu, Bagja mengatakan, pemberian barang oleh bakal pasangan calon tersebut tidak akan dikenai pidana. Namun, setelah penetapan sebagai peserta Pilkada 2024 maka dapat dipidanakan.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 jadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.