Bayaran Petugas KPPS untuk Pilkada 2024 Turun Dibanding Pilpres-Pileg, Segini Nominalnya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan uang honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk perhelatan Pilkada 2024 sebesar Rp850 ribu. Untuk posisi Ketua KPPS mencapai Rp900 ribu.
Parsadaan menjelaskan, angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu 2024 pada Februari 2024 karena menyesuaikan beban kerja. Pada Pemilu Serentak 2024, Ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua. Dan, anggota sebesar Rp850 ribu," kata Parsadaan di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Menurut Parsadaan, penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.
Sebab, di Pemilu Serentak 2024, petugas KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS bakal berhadapan dengan dua kotak suara saja, yakni pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Meski demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah tersebut dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.
Selain itu, dia mengatakan, sesuai kondisi tersebut, maka surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan uang honorarium mengalami perbedaan.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU secara keseluruhan merekrut sebanyak 3.045.623 orang anggota KPPS pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.