Netralitas ASN Isu Paling Rawan ke-3 Selama Pilkada, Kata Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas AS. pada Pemiluhan Serengan tahun 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, netralitas aparatur sipil negara atau ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan terjadi selama penyelenggaraan pilkada.

Hal itu disampaikan Bagja, dalam rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN. pada Pilkada Serentak tahun 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024.

"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah," kata Bagja dalam sambutannya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Bagja kemudian mengungkit pelaksanaan pilkada tahun 2020. Dia menyebut perkara terkait netralitas ASN lebih dari 1.000. Padahal pilkada hanya diselenggarakan di 170 wilayah.

"Pada pilkada tahun 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya 170 wilayah, pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara, hampir lewat dari seribu perkara," jelas dia. 

"Dengan 170 saja, maka ini sudah menggambarkan perbandingan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada pemilihan kepala daerah," sambungnya.

Guna mengantisipasi atau mengurangi pelanggaran tersebut, Bagja menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga netralitas. Dia berharap, ASN memahami tugas dan fungsinya dan tidak terganggu dengan pelaksanaan atau tahapan pilkada serentak.

"Kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas aparatur sipil negara agar aparat negara tetap melakukan fungsi publiknya, tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran, tahapan kampanye, dan tahapan pemuatan dan penghitungan suara agar ASN mengerti bagaimana posisi dirinya yang boleh memilih, boleh memilih namun tidak boleh berkampanye," jelas Bagja.