PDIP: UU KPK Lahir di Zaman Pemerintahan Ibu Megawati, Itu Fakta Sejarah
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy merespons pernyataan Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu bukan 'anak kandung' presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Ronny menjelaskan bahwa KPK lahir karena tuntutan reformasi dan UU KPK juga lahir di bawah kepemimpinan Megawati.
"KPK memang lahir karena tuntutan reformasi; bahwa UU KPK lahir di zaman pemerintahan Ibu Megawati, itu fakta sejarah bahwa Ibu Mega sejak dulu selalu berupaya tetap teguh dan tidak pernah mengkhianati cita-cita reformasi, teguh dengan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum," kata Ronny kepada wartawan, Jumat, 13 September 2024.
Ronny mengeklaim, Megawati sangat berani untuk mengambil keputusan mengesahkan UU sampai KPK lahir di Indonesia.
"Dengan segala hormat kepada Pak Nawawi, saya ingin mengatakan bahwa karakter yang berani dari Ibu Mega sebagai presiden-lah yang membuat kita punya KPK," kata Ronny.
Di sisi lain, ia menyinggung KPK saat pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. KPK disebut lemah dan diduga menjadi alat kepentingan politik.
"Dan ini kontras dengan presiden Jokowi yang selama ini didukung rakyat dan kekuatan politik mayoritas, tapi malah tidak berani memperkuat KPK. Malah sebaliknya, diduga kuat menggunakan KPK dan institusi penegak hukum lainnya untuk kepentingan dia dan keluarganya," kata dia.
Ia meminta Nawawi untuk tetap fokus menjalankan tugasnya dengan baik dan tak mengomentari persoalan KPK anak siapa. Ia juga berharap agar KPK dapat menunjukkan independensinya dengan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum
"Jauh lebih penting bagi KPK saat ini menunjukkan independensinya seperti cita-cita reformasi, bukan malah sibuk mempersoalkan KPK ini anak siapa," kata Ronny.
"Dengan segala hormat, tunjukkan independensi KPK dengan tidak tebang pilih. Publik dan media massa sudah terang benderang menyoroti dugaan gratifikasi keluarga Presiden tapi KPK seperti tuli," ujarnya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa lembaga antirasuah merupakan lembaga yang lahir di tengah masa reformasi. Ia menekankan sekaligus bahwa KPK bukan lembaga yang menjadi 'anak kandung' dari mantan presiden Megawati Soekarnoputri.
Nawawi menjelaskan bahwa KPK dibentuk melalui dasar perintah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati. Tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi tolong jangan dibolak balik, bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena tuntutan reformasi dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati," ujar Nawawi Pomolango di Acara Media Gathering, Bogor, Jawa Barat pada Kamis 12 September 2024.
Nawawi meminta agar pernyataan tersebut tidak dibalik karena lembaga antirasuah itu lahir di tengah masa reformasi. "Itu yang benar, jangan dibalik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintah Megawati."
Mantan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu menuturkan Pasal 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor memerintahkan agar pemerintah membentuk KPK paling lama dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
Undang-undang tersebut disahkan pada 16 Agustus 1999, maka sejatinya KPK sudah didirikan pada 16 Agustus 2001. Namun, saat itu bayi yang bernama KPK tak kunjung lahir. Menurutnya, terdapat penolakan dari banyak pihak.
Lantas Nawawi menjelaskan bahwa saat itu para pegiat antikorupsi dan aktivis terus mendorong agar KPK segera dibentuk. Sebab, sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
KPK kemudian didirikan pada 27 Desember 2002 melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.
"Maka setelah melewati 1 tahun 4 bulan itulah baru kemudian lahir namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nawawi.
"Bayi ini adalah bayi reformasi dan lahir di zaman pemerintahan Megawati, bukan bayi kandung pemerintahan Megawati yang lahir di zaman reformasi. Jangan dibalik-balik."