KPUD Jakarta: Kalau Ada Ajakan Menjadikan Suara Tidak Sah Masuk Kategori Pidana Pemilu
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Jakarta, mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menghindari politik uang. Terutama menjelang digelarnya pilkada pada November2024 nanti.
Bagi siapapun yang ketahuan terlibat dalam money politics, bisa dipidanakan. Termasuk apabila ada yang mengajak untuk membuat suara pemilih menjadi tidak sah.
"Kalau ada ajakannya berupa uang atau materi lainnya untuk tidak memilih atau menjadikan suara tidak sah maka masuk kategori pidana Pemilu," kata Kepala Divisi Teknis KPUD Jakarta, Dody Wijaya kepada wartawan di kantornya, Jumat, 13 September 2024.
Belakangan, muncul ajakan untuk mencoblos semua pasangan calon. Dody menyebut wacana gerakan golput dan gerakan coblos semua, tidak mempengaruhi kemenangan pasangan calon.
"Jadi kalau orang tidak hadir ke TPS suaranya juga tidak dihitung sebagai pemenang pemilu. Artinya gerakan golput atau gerakan coblos semua ini tidak punya makna dalam pemilu, justru tidak mempengaruhi kemenangan paslon," jelas Dody.
Ia mengatakan pemilu di Indonesia hanya ada dua pilihan, yaitu pilih yang sudah resmi ditetapkan oleh penyelenggara atau pemilih tak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kalau di pemilu di Indonesia kan tidak mengenal nota ya, atau tidak memilih semuanya. Karena tidak ada pilihan untuk tidak memilih, maka pilihannya adalah pilih yang ada atau yang bersangkutan tidak hadir ke TPS," ujar Dody.
Maka dari itu, KPU Jakarta mendorong agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar November. Ia meminta agar masyarakat Jakarta dapat memilih sesuai dengan preferensi terbaik dari ketiga pasangan calon yang berkontestasi di Pilgub Jakarta.
"Kami justru mendorong (warga) gunakan hak pilihnya datang ke TPS, pilih yang menurut warga Jakarta terbaik, preferensi yang paling disukai, yang paling dipandang bisa membawa Jakarta bertransformasi dari ibu kota menjadi kota global dan pusat perekonomian dunia," jelasnya.
Diketahui, KPUD Jakarta menyatakan ketiga pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Jakarta telah memenuhi syarat administrasi.
Adapun ketiga pasangan tersebut ialah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Jadi baru saja kami melakukan penyampaian hasil penelitian perbaikan administrasi yang telah disampaikan ketiga pasangan calon, dan dari ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon ini ketiga paslon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," kata Anggota KPU Jakarta Astri Megatari di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 13 September 2024.