Masinton Gagal Nyalon, NasDem Minta KPU Jangan Langgar Aturan Buka Pendaftaran Kembali
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara, VIVA – DPP NasDem menyoroti soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bakal kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah, bagi daerah memiliki satu pasangan bacalon.
"KPU bekerja itu harus sesuai dengan aturan, bukan kemauan sendiri," ucap Ketua DPP NasDem Teritori Sumatera 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Jumat 13 September 2024.
Bakhtiar meminta KPU RI bekerja sesuai aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan usai KPU kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah bagi kandidat yang sudah sempat mendaftarkan namun ditolak.
Politisi NasDem itu menjelaskan bila KPU membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah, yang hanya memiliki satu calon, maka menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. Bakhtiar mengungkapkan bahwa perpanjangan pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali.
"Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat," jelas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, KPU harus menjalani aturan dengan tegas pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.
"Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi," ucapnya.
Soal Masinton Pasaribu yang menyampaikan keberatan saat rapat KPU dan DPR karena pendaftarannya ditolak, Bakhtiar mengungkapkan seharusnya hal itu tidak mengubah sikap KPU dan menjalankan tahap Pilkada serentak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Bukan karena Masinton teriak-teriak lantas KPU mengubah aturan. KPU harus punya sikap, yaitu mengikuti aturan. KPU pusat harusnya bertanya kepada KPU di daerah kenapa Masinton ditolak, apakah sesuai aturan atau tidak penolakan itu," ucap Bakhtiar.
Bakhtiar menilai berkas pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng ditolak oleh KPU Tapteng, lantaran ada beberapa hal yang tidak dipenuhi Masinton sehingga tidak diterima saat mendaftar.
"Yang saya tahu persoalannya soal akses ke silon, karena PDI Perjuangan sebelum mendaftarkan ke Masinton ke KPU sudah memberikan dukungan ke pasangan calon lain sehingga silonnya tidak bisa diakses," kata Bakhtiar.
Bakhtiar menjelaskan bahwa PDI Perjuangan tidak bisa sembarangan memindahkan dukungan dari awalnya Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), kepada Masinton Pasaribu.
"Kalau kasusnya begitu kan PDI Perjuangan harus mendapatkan persetujuan partai lain untuk memindahkan dukungan, tidak bisa asal memindahkan dukungan, itu ada di juknis yang tertuang dalam keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024," ucap Bakhtiar.
Bakhtiar mengungkapkan bila memang ada perubahan kembali aturan kepada daerah yang hanya ada calon tunggal, itu harus dilakukan di semua daerah yang hanya ada satu calon.
"Bukan khusus di daerah yang ada penolakan di KPU. Karena penolakan yang terjadi pasti karena bertentangan dengan aturan yang dibuat KPU itu sendiri," jelas Bakhtiar.
Bakhtiar kembali mengingatkan agar KPU tidak asal mengubah aturan terkait Pilkada 2024. Dia khawatir, perubahan aturan yang terus dilakukan KPU membuat masyarakat resah.
"Masyarakat kita kan jadi bingung, resah juga melihat kondisi KPU ini. Jangan sampai begitu. KPU harus bersikap tegas. Ini bukan persoalan Masinton akan maju. Kalau kami tentu akan menghadapi siapapun pesaingnya, asal sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.