PKB: Kita Tunggu Saja Kinerja 39 Hari Gus Ipul

Wasekjen PKB, Syaiful Huda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Syaiful Huda mengatakan bahwa pelantikan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial merupakan urusan Presiden Joko Widodo.

“Dan, sekali lagi, enggak ada kaitannya dengan gegeran PBNU dan PKB,” kata Huda di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Ia kemudian menekankan bahwa pengangkatan Gus Ipul sebagai menteri merupakan kewenangan prerogatif Presiden meskipun masa kerja yang tersisa adalah 39 hari.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

“Kewenangan prerogatif itu tidak bisa dibatasi. Tinggal sehari pun, itu kewenangan prerogatif Presiden. Kita tunggu saja kinerja 39 hari Gus Ipul,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia turut mengklarifikasi hubungan PBNU dengan PKB yang disebut terjadi konflik antarlembaga.

“Sekali lagi, tidak ada konflik antara kami dengan PBNU, yang ada adalah PBNU selama kemarin itu, sejak sebelum pemilu, di saat pemilu, posisinya memang memusuhi PKB,” katanya.

Ia melanjutkan, “Kalau kami sih enggak ada. Konflik itu enggak ada, yang ada adalah PBNU menciptakan konflik.”

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul

Photo :
  • Antara

Presiden Jokowi melantik Gus Ipul sebagai Menteri Sosial definitif untuk menggantikan Tri Rismaharini yang maju di Pilkada Jawa Timur 2024.

Pelantikan Gus Ipul digelar di Istana Negara Jakarta, Rabu, pukul 09.00 WIB, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 102B 2024 tentang Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Gus Ipul saat mengucap sumpah yang dipandu oleh Presiden Jokowi. (ant)