Perpanjangan Pengurus PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin Watubun: Dicek Dulu Siapa Dalangnya
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Kementerian Hukum dan HAM digugat terkait Surat Keputusan perpanjangan pengurus DPP PDIP (Perjuangan) yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri oleh sejumlah kader partainya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Pusat.
Mengenai hal tersebut, Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan pihaknya akan memastikan lebih dulu apakah penggugat benar merupakan kader PDIP.
“Makanya harus dicek dulu dia kader partai apa bukan. Belum, saya tidak terlalu serius mengecek itu karena partai kita punya aturan. Kita tahulah apa yang kita lakukan, kan ini bukan partai kemarin,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 September 2024.
Dia menilai, gugatan tersebut bukan masalah serius bagi partai berlambang banteng. PDIP kata dia, pernah melewati masa-masa yang lebih sulit dibandingkan dengan gugatan tersebut.
“PDIP sudah mengalami perjuangan sejarah yang panjang. Jadi urusan begitu ya hal biasa-biasa saja,” tuturnya.
Tak hanya itu, Komarudin menyebut pihaknya mencurigai adanya 'dalang' dibalik gugatan terhadap Megawati Soekarnoputri. Terlebih, kata dia, partai politik (parpol) saat ini sedang mengalami demam berdarah.
“Apalagi sekarang ini kan partai politik lagi kena demam-demam berdarah ini. Jadi harus dicek itu, siapa dibalik mereka itu yang penting. Saya tidak bilang Mulyano, tapi kan peristiwa yang terjadi selama ini kan ada sponsornya. Jadi bagi saya ya itu biasa-biasa saja,” ujar Komarudin.
Komarudin menyebut semua partai sekarang sedang mengalami gelombang politik. Oleh karena itu, dia mengatakan harus dicek siapa yang menyuruh mereka menggugat Megawati.
“Yang harus dicek motivasi mereka apa, siapa yang suruh, kan begitu. Ini semua partai sekarang lagi mengalami gelombang-gelombang politik, ada yang datang, ada yang pergi,” tandas dia.
Untuk diketahui, empat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atas pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025. Keempatnya adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Anggota tim advokasi kader partai, Victor W. Nadapdap memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Mengingat, hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan," kata Victor dalam keterangannya pada Minggu, 8 September 2024.
Berdasarkan Keputusan Kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019, telah ditetapkan Keputusan Nomor 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan. "Sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," ujarnya.
Karenanya, apabila Kemenkumham mengesahkan SK Nomor M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 terkait struktur dan komposisi DPP ODJ Perjuangan. Di mana, hal tersebut mengatur masa bakti DPP adalah selama 5 tahun.
"Berdasarkan Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," kata Victor.