Megawati Digugat ke PTUN, Komarudin Watubun: Mana Bisa Lemahkan PDIP
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun angkat bicara soal gugatan yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dia mengibaratkan, gugatan tersebut sebagai bunga-bunga politik.
Dia menilai, PDIP tak bisa dilemahkan dengan gugatan tersebut. Sebab, PDIP sedianya telah melewati masa-masa yang lebih sulit dibandingkan gugatan tersebut.
“Melemahkan dari mana bagaimana bisa lemahkan PDI Perjuangan. Kalau yang lain ya gampang dilemahkan. Kalau PDIP itu udah lewat yang begitu-begitu. Jadi itu namanya bunga-bunga politik, mengerti?” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.
Lebih lanjut, Komarudin juga menjelaskan gugatan terhadap Megawati itu bukanlah masalah yang serius bagi PDIP.
“PDIP sudah mengalami perjuangan sejarah yang panjang jadi urusan begitu ya hal biasa-biasa saja,” tuturnya.
Untuk diketahui, empat orang kader dari PDIP mengajukan gugatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atas pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Keempatnya adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Anggota tim advokasi kader 4 partai, Victor W. Nadapdap memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke PTUN Jakarta.
"Mengingat, hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan," kata Victor dalam keterangannya, Minggu, 8 September 2024.
Berdasarkan keputusan kongres PDIP pada 9 Agustus 2019, sudah ditetapkan Keputusan Nomor 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDIP. "Sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," ujarnya.
Menurut dia, bila Kemenkumham mengesahkan DPP PDIP dengan SK Nomor M.HH-05.11.02 tahun 2024, hal tersebut bertentangan berdasarkan Pasal 17 terkait struktur dan komposisi DPP ODJ Perjuangan. Sebab, aturan itu mengatur masa bakti DPP adalah selama 5 tahun.
"Berdasarkan Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," kata Victor.