Ada 43 Wilayah yang Hanya Ada Calon Tunggal Pilkada 2024, Ini Daftarnya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi total wilayah yang hanya memiliki calon tunggal kepada daerah di Pilkada 2024. Berdasarkan data yang diterima KPU Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB, sebanyak 43 wilayah yang memiliki calon tunggal kepala daerah.
Adapun rinciannya yaitu terdiri dari satu provinsi, 37 Kabupaten dan 5 kota.
"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.
Di sisi lain, Idham mengatakan bahwa partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain, selama di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.
Ia menambahkan ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.
“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham.
Idham mengklaim, kesempatan itu diberikan sebab KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU menyebut sebanyak 48 wilayah memiliki calon tunggal kepala daerah. Di antaranya yaitu satu provinsi, 42 kabupaten dan lima kota.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming
Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara
Sumatera Barat
-Dharmasraya
Jambi
-Batanghari
Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang
Bengkulu
-Bengkulu Utara
Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
-Bintan
Jawa Barat
-Ciamis
Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes
Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya
Kalimantan Barat
-Bengkayang
Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan
Kalimantan Timur
-Kota Samarinda
Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan
Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
-Maros
Sulawesi Tenggara
-Muna Barat
Gorontalo
-Puhowato
Sulawesi Barat
-Pasangkayu
Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana