KPU Sebut Pj Gubernur Bakal Pimpin Daerah yang Dimenangi Kotak Kosong

Ilustrasi staf KPU Kota Kendari mengangkat kotak suara karton kedap air di Kantor KPU Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan jika pasangan calon tunggal di suatu daerah kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur sementara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat menjelaskan mekanisme calon tunggal di Pilkada serentak 2024.

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," sambungnya.

Di sisi lain, KPU akan tetap melakukan pengundian nomor urut meski hanya terdapat calon tunggal. Kemudian, kata dia, jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Sebelumnya, KPU RI mengatakan bahwa partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain, selama di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.

Anggota KPU RI Idham Holik menerangkan, ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.

KPU DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.

Idham mengklaim, kesempatan itu diberikan sebab KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” ujarnya.