NasDem Usul Ambang Batas DPR 7 Persen, DPRD Provinsi 5 Persen dan Kabupaten/Kota 3 Persen
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Partai NasDem memberikan sebuah usulan terkait dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Usulan dari Partai NasDem itu meminta adanya revisi Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Hal itu disampaikan ketika Partai NasDem baru saja merampungkan Kongres Ke III yang digelar di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa 27 Agustus 2024.
"Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilu," ujar Anggota SC Kongres III NasDem Martin Manurung di lokasi.
Martin menyebutkan bahwa revisi tersebut dilakukan wajib sehubungan dengan adanya parliamentary threshold.
Dia mengatakan NasDem merekomendasikan perubahan PT yang diterapkan secara berjenjang.
"PT 7% untuk nasional, 5% untuk provinsi dan 3% untuk kabupaten/kota. Kebijakan ini akan mengakomodir aspek inklusivitas politik dengan stabilitas politik dan pemerintahan," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa sistem multipartai inilah yang membikin konsensus nasional sulit terbangun. Martin mengatakan situasi politik menjadi terlalu riuh dan proses politik memakan waktu lama.
"Diperlukan konsistensi untuk penyederhanaan Parpol melalui parliamentary threshold," sebutnya.
Lantas, sikap NasDem terhadap sistem multipartai ini nantinya akan mengarah kepada pemberlakuan sistem selected party secara alamiah. Hal itu, menurut dia, dapat dilakukan dengan meningkatkan ambang batas parlemen.
Sebagai informasi, ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR, yakni 4 persen. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ambang batas itu diubah dan berlaku untuk Pemilu 2029.