PN Jaksel Terbitkan Surat Tak Pernah Jadi Terdakwa Pramono Anung untuk Maju di Pilgub Jakarta
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi mengeluarkan surat keterangan tak pernah jadi terdakwa untuk Pramono Anung. Surat tersebut dibuat bertujuan untuk maju di Pilgub Jakarta tahun 2024.
"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa 27 Agustus 2024.
Djuyamto menjelaskan, Pramono Anung juga meminta surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
Pramono juga meminta surat tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," kata Djuyamto.
Djuyamto menyebut bahwa permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Pramono Anung rencananya bakal dipasangkan bersama Rano Karno oleh PDI Perjuangan untuk maju di Pilgub Jakarta tahun 2024.