Usai Pendaftaran, Cagub-Cawagub Jakarta Langsung Tes Kesehatan 30 Agustus - 1 September
- VIVA
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan cagub-cawagub berlangsung pada 30 Agustus - 1 September 2024. Pemeriksaan kesehatan langsung dilakukan usai sehari batas akhir pendaftaran pasangan calon.
Anggota Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta terkait tempat yang bakal digunakan untuk cek kesehatan cagub-cawagub Jakarta 2024. Hasilnya, RSUD Tarakan di Cideng, Jakarta Pusat dipilih jadi tempat cek kesehatan.
"Karena 27, 28, 29 Agustus kami akan fokus penerimaan pencalonan, maka pemeriksaan kesehatan akan dimulai tanggal 30 Agustus dari pukul 07.00 WIB di rumah sakit atau RSUD yang kita tunjuk. Setelah melalui rekomendasi Dinkes DKI, kami sudah menetapkan satu RS, yaitu RSUD Tarakan," kata Dody dalam konferensi pers di kantor KPU Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dia menambahkan, tanggal pemeriksaan untuk cagub-cawagub Jakarta 2024 tidak akan ditentukan secara acak.
Ia mencontohkan, pasangan cagub-cawagub Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang mendaftarkan diri pada 28 Agustus 2024 akan diperiksa kesehatannya pada 30 Agustus 2024.
Kemudian, jika ada paslon yang mendaftarkan diri pada 29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan mereka akan berlangsung pada 31 Agustus 2024.
"Misalnya, yang sudah terkonfirmasi hadir Pak RK dan Suswono tanggal 28 Agustus, maka yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tanggal 30 Agustus," lanjut Dody.
"Kemudian yang akan datang, pemeriksaan berikutnya di tanggal 31 Agustus, (pemeriksaan) berikutnya lagi akan di tanggal 1 September," kata Dody.
Kemudian, ia menuturkan pihak KPU Jakarta, akan melakukan simulasi pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di kantor KPU Jakarta. Saat pemeriksaan kesehatan, pihak KPU Jakarta akan memperkenalkan tim penilai dan tim pemeriksa kesehatan yang nantinya memeriksa cagub-cawagub DKI.
"(Tim) Terdiri dari dokter spesialis dan dokter untuk kesehatan jasmani, rohani, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkoba," tutur Dody.
Diketahui, KPU resmi buka pendaftaran pasangan cagub dan cawagub pada, Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran itu berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.
"Hari ini, KPU DKI Jakarta siap menerima pendaftaran paslon gubernur-wagub sebagaimana PKPU nomor 2 tahun 2024 bahwa tahapan penerimaan itu tanggal 27-29 Agustus," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2024.