Bawaslu: Pilkada Bisa Lebih Tegang dibanding Pilpres

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa Pilkada 2024 dapat lebih tegang dibanding Pilpres. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan hal itu diakibatkan karena tiap daerah memiliki eskalasi ketegangan yang lebih banyak dibanding Pilpres.

Dia mengatakan tingkat ketegangan Pilkada bisa dilihat dari pemilihan kepala daerah di waktu yang bersamaan.

"Ketegangan akan lebih banyak di Pilkada, yang membuat para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat di bawahnya akan berpotensi terpolarisasi terhadap dukungan paslon tertentu, pasti akan lebih rumit, eskalasi ketegangan akan lebih banyak di Pilkada daripada Pemilu," kata Rahmat Bagja usai menghadiri acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Ilustrasi/Proses penghitungan suara manual saat Pilkada Banten, Rabu (15/2/2017)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

"Pilkada ini Pilkada serentak sekarang semua provinsi dan kabupaten kota melakukan pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Dari segi tahapan, Rahmat Bagja mengatakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi tahap yang paling rawan saat pelaksanaan Pilkada 2024.

Bawaslu juga mengingatkan semua pihak khususnya pihak Bawaslu sendiri di tiap daerah untuk mengantisipasi kerawanan di setiap tahapan Pilkada 2024.

"Kemudian, pada pemetaan ini, jadi di antara pencalonan, kampanye, dan pungut hitung, yang paling lawan adalah tahapan pungut hitung, inilah hal-hal ini yang perlu kita perhatikan bersama dalam penyelenggaraan Pilkada untuk melakukan mitigasi dan pencegahan-pencegahan kepada teman-teman, baik peserta maupun penyelenggara."

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tahapan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, yang dimulai dengan tahapan periode pendaftaran bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Sistem Pilkada serentak 2024 ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.