Bawaslu Peringatkan MK: Jangan Ada Putusan di Tengah Tahapan Pemilu dan Pilkada

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja memperingatkan tidak boleh ada lagi putusan pengadilan di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada. Hal itu disampaikan Bagja dalam sambutannya pada acara launching pemetaan kerawan Pemilu serentak 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan ini, ke depan tidak boleh ada putusan-putusan pengadilan yang diputuskan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Apalagi terutama dengan syarat,” kata Bagja.

Putusan yang dimaksud Bagja yakni putusan MK Nomor 60 dan 70 soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Bagja mengatakan, Bawaslu memiliki pengalaman saat sengketa pencalonan dewan pimpinan daerah (DPD). Saat itu, Putusan MK pada 2018 membuat syarat berubah saat proses tahapan daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT).

"Kita bisa kritik teman-teman MK, ada ketidakkonsistenan kalau kita lihat. DCS ke DCT. Itu berubah, syarat calon DPD, akibatnya terdapat perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu."