Zulkifli Hasan Tepis Isu PAN Dukung Kaesang pada Pilkada Jateng
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menepis isu mendukung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah Tahun 2024.
Zulhas, sapaan karibnya, menegaskan partainya sejak awal justru mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.
"Jateng dari awal, kan, memang Pak Lutfi sama Gus Yasin," kata Zulhas di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurutnya, hal itu dapat dibuktikan dengan sejumlah spanduk sosialisasi dukungan kepada Luthfi-Gus Yasin di Jawa Tengah. "Iya, Pak Luthfi sama Gus Yasin. Saya sudah tiga bulan yang lalu itu bertebaran di Jawa Tengah," jelasnya.
Zulhas menegaskan sampai saat ini PAN masih mendukung Luthfi-Gus Yasin. Kendati demikian, apabila terjadi perubahan kesepakatan, pihaknya akan mengikuti keputusan pemimpin, yakni Prabowo Subianto.
Hingga kini ada empat partai politik sepakat mendukung Pasangan Ahmad Luthfi-Gus Yasin maju pada Pilkada Jateng 2024. Empat partai tersebut adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon pada Pilkada Jateng 2024.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.
"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.
Dia menyatakan surat yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan mengenai layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.
KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah peserta pilkada pada 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. (ant)