Masinton: Jika PDIP Mencalonkan Anies, Kita Merah Putihkan Kembali Jakarta!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Revisi Undang-Undang Pilkada yang gagal disahkan DPR dan pemerintah memberikan jalan untuk PDI Perjuangan (PDIP) untuk bisa mengusung figur cagub di Pilgub Jakarta. PDIP pun dispekulasikan kemungkinan akan mengusung Anies Baswedan sebagai cagub.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya apapun yang terjadi tetap konsisten merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada 2024. PDIP menolak tegas revisi UU Pilkada yang menuai gelombang protes hingga berujung dibatalkan.
Masinton pun bicara soal PDIP yang kemungkinan mengusung Anies sebagai cagub Jakarta. Ia bilang jika menyusung Anies maka PDIP akan merah putihkan Jakarta.
"Maka, nanti tanggal 27-29 Agustus masa pendaftaran kita akan gunakan itu. Jika insha Allah, PDIP mencalonkan Pak Anies di Jakarta, kita merah putihkan kembali Jakarta!" kata Masinton dalam Indonesia Lawyers Club yang dikutip VIVA pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Dia mengatakan PDIP siap memperlihatkan kekuatan rakyat saat mendaftarkan pasangan cagub dan cawagub.
"Bahwa kita adalah garda penjaga konstitusi dan garda penjaga demokrasi ini. Kita harus bersama-sama tampakkan kekuatan rakyat tadi," jelas Anggota DPR RI itu.
Masinton menambahkan proses revisi UU Pilkada itu memperlihatkan konstitusi sedang dalam bahaya karena dibegal para penguasa. Ia menekankan kekuatan rakyat yang akan jadi sandaran menjaga konstitusi.
"Maka kekuatan rakyat lah yang menjadi sandaran dan menjadi garda konstitusi dan demokrasi itu," tutur Masinton.
Pun, dia menyebut adanya revisi UU Pilkada memperlihatkan komdisi yang berada di titik sangat krusial. Kata dia, pembegalan konstitusi ini tak boleh didiamkan.
"Kita gak boleh lagi menurut saya mendiamkan ini. Berlangsung terus menerus tanpa ada upaya kita untuk mencegah perilaku busuk ini," ujar Masinton.
Bagi dia, keberadaan revisi UU Pilkada yang mengesampingkan putusan MK sudah jelas terlihat gamblang upaya pembegalan terhadap konstitusi.
"Ini jelas gamblang kok. Bagaimana hal yang mendasar dalam bernegara kita, konstitusi itu dibegal. Demokrasi kita dimatikan. Dan kita semuanya dipaksa setuju," sebut eks aktivis 98 itu.
Seperti diketahui, DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya mengumumkan revisi UU Pilkada batal disahkan. Revisi UU Pilkada itu banjir kritik karena prosesnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang kilat dalam sehari sesudah putusan MK.
Bersama pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR setuju revisi UU Pilkada di bawa ke forum paripurna. Namun, proses itu batal karena saat paripurna, jumlah anggota DPR yang hadir tak kuorum. Selain itu, muncul berbagai penolakan dari elemen masyarakat.
Dengan batalnya revisi UU MK maka pendaftaran Pilkada 2024 akan menggunakan putusan MK No. 60/PPU-XXII/2024. Putusan MK itu mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah seperti parpol atau gabungan parpol yang tak punya kursi di DPRD bisa mendaftarkan calon kepala daerah.