KPU Pastikan KPUD Umumkan Tahapan Pendaftaran Pilkada Pedomani Putusan MK
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifuddin mengatakan pihaknya segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan dimaksud yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Afif mengatakan jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Dia pun memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu yang bakal memperhatikan substansi putusan MK.
"Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dia mengatakan KPU sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu, menurut Afif, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
"KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon," imbuhnya.