Jawab Kemungkinan Kongkalikong Siasati Putusan MK, Begini Respons Ketua KPU

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat berkonsultasi dengan berbagai elemen masyarakat di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VIVA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).
 
Hal itu disampaikan Afifuddin saat menjawab pertanyaan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam kegiatan audiensi antara elemen masyarakat sipil, tokoh nasional, mahasiswa, dan aktivis 1998, bersama dengan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
 
"Yang (pertanyaan) itu dijawab langsung, yang lain nanti: itu kita ikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dan langsung disambut tepuk tangan para peserta audiensi.

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI

Photo :

 
Titi sebelumnya bertanya kepada KPU tentang kemungkinan keinginan DPR atau Pemerintah untuk menggeser syarat batas usia calon kepala daerah dari tahap penetapan menjadi ke tahap pelantikan.

 
KPU pun perlu rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk mengubah PKPU. Sejauh ini Komisi II DPR dan KPU sudah menjadwalkan rapat konsultasi itu akan digelar pada Senin, 26 Agustus.

Titi pun mengingatkan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016, kesimpulan rapat konsultasi bersama DPR itu nantinya tidak bisa mengikat KPU.
 
"Kita ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," katanya saat diminta menegaskan kembali oleh peserta audiensi.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

 
Di samping itu, dia pun menyampaikan bahwa KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah yang diagendakan selanjutnya di parlemen tersebut, demi menaati aturan perundang-undangan.
 
Pasalnya, dia tidak ingin KPU kembali melanggar aturan seperti yang terjadi saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden di waktu lalu.
 
"Waktu itu kita kena peringatan keras terakhir karena tidak konsultasi, tidak mengubah PKPU, berangkat dari situ, trayek itu kita lakukan sekarang. Kita lakukan apa yang disebut konsultasi," kata Afifuddin. (ant)