Menkumham Belum Dapat Arahan Jokowi untuk Terbitkan Perppu Pilkada
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas terlalu mendramatisir jika ada yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada usai DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada.
"Ini kan terlalu didramatisir," kata Supratman dikutip Antara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia mengaku sampai saat ini belum mendengar dan arahan dari Presiden Jokowi usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada, sehingga belum melihat juga ada upaya penerbitan Perppu Pilkada.
"Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ujarnya.
Tentunya, ia menegaskan Kementerian Hukum dan HAM akan mengikuti saja proses legislasi yang bergulir di DPR RI terkait RUU Pilkada. Termasuk, penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Kalau pemerintah sifatnya masih di ranah DPR dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin. Nah, dengan DPR sudah menyatakan hal ini ditunda Rapat Paripurnanya, maka pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain. Itu yang jadi harapan kita semua," jelas dia.
Namun, Supratman tidak mau berspekulasi soal DPR akan melanjutkan lagi pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah. “Jangan berandai-andai lah, kan pernyataannya sudah tegas sekali dari Pimpinan DPR. Jadi jangan berandai-andai,” tegas dia.