Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Menkumham Koordinasi dengan DPR
- DPR RI
Jakarta, VIVA - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan DPR RI atas batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
DPR, pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena rapat paripurna ditunda sebab peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Politikus Partai Gerindra itu mengeklaim tak mengetahui penundaan pengesahaan RUU tersebut. Dia mengaku baru datang ke ruang rapat paripurna. "Karena saya baru dateng, jadi saya belum tau hasil keputusan di dalam ya. Ini lagi mau koordinasi," ujarnya.
Supratman mengatakan, jadwal rapat paripurna selanjutnya akan ditentukan oleh DPR. Ia menyebut pemerintah akan menunggu informasi dari DPR.
Mantan ketua Badan Legislasi DPR ini juga enggan bicara soal konsekuensi hukum terkait belum disahkannya RUU Pilkada. "Nanti ya. Nanti kita koordinasi dulu," ujarnya.