Pesan Menohok Mahfud MD ke DPR: Silakan Bagi Kue Kekuasaan, tapi Tetap Dalam Koridor Konstitusi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyampaikan pesan kepada seluruh Anggota DPR RI yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon kepala daerah serta ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ia menilai Putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi setingkat dengan Undang-Undang (UU).
"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh, dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka. Tetapi, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," kata Mahfud dikutip dari akun X pribadinya @mohmahfudmd, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurutnya, kondisi politik saat ini yang mengandalkan jumlah kekuatan melalui koalisi taktis dan proses demokrasinya prosedural, sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia. Para politikus, kata Mahfud, saling berebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah, tapi jangan pernah lelah mencintai Indonesia," tutur Mahfud.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024.
Putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) yang termaktub pada UU Pilkada inkonstitusional.
Selain itu, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Tapi dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Demikian ketetapan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pada putusannya, MK juga membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lainnya. Sebab, terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.
MK mengatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU, maka calon itu dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.
"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Hakim Saldi Isra.
Sementara itu, Baleg DPR RI menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA).
Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presidem Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.
"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baleg DPR RI juga menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau non-parlemen.
Sedangkan, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi.
Hal tersebut disampaikan anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto seusai rapat RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
“Tadi memang kita merespons di Pasal 40, tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan tadi mufakat, tidak ada perdebatan, dari syarat itu yang mempunyai kursi di DPR, DPRD, Kabupaten/Kota maupun Provinsi, syaratnya kalau dihitung dengan jumlah kursi, tetap 20 persen bisa mencalonkan,'' kata Yandri.