Partai Buruh Kerahkan 5.000 Massa Geruduk Gedung DPR

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengumumkan rencana untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI pada esok hari, Kamis, 22 Agustus 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengumumkan rencana untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Aksi ini diklaim akan diikuti oleh sekitar 5.000 massa yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Rencana aksi di depan Gedung DPR ini akan dimulai pukul 09.00 WIB. 

Demonstrasi ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap langkah anggota DPR RI yang berencana menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli menegaskan bahwa aksi ini merupakan respons langsung terhadap potensi perubahan terhadap Putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Kami akan mengawal Sidang Paripurna DPR RI di Baleg. Kami akan memantau, apakah Baleg berencana mengubah Putusan MK Nomor 60. Tentu kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh, tani, dan nelayan dengan massa sekitar 5.000 orang, meski jumlahnya mungkin bisa lebih banyak," ujar Ferri dikutip pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengumumkan rencana untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI pada esok hari, Kamis, 22 Agustus 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Ferri juga menegaskan bahwa Partai Buruh akan terus mengawal Putusan MK tersebut. Mereka memberikan peringatan keras kepada DPR RI agar tidak mengubah atau menggoyang keputusan tersebut. 

"Kami akan melawan jika keputusan MK ini diubah, digoyang, atau diganggu. Kami akan terus mengawal keputusan ini, bahkan sampai kiamat pun kami siap berjuang," tegas dia.

Partai Buruh juga merencanakan aksi lanjutan di depan Kantor KPU pada Jumat, 22 Agustus 2024, dengan tuntutan agar KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) paling lambat 23 Agustus 2024. 

Tuntutan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mereka anggap penting untuk segera diimplementasikan.

"Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024, sudah mengeluarkan PKPU sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," tulis akun resmi Partai Buruh.

Dengan semakin memanasnya situasi politik menjelang Pilgub Jakarta, aksi ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan bisa berdampak signifikan pada dinamika politik di ibu kota dan sekitarnya.

Selain itu, Partai Buruh juga secara resmi mendeklarasikan dukungan mereka kepada Anies Baswedan untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024. 

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mereka terkait Undang-Undang Pilkada. Anies dianggap sebagai sosok yang selalu berpihak kepada kepentingan buruh. Terbukti, Anies selama masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan kebijakan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya.

"Pak Anies selalu berpihak pada buruh dengan kebijakan menaikkan UMP. Dan dengan adanya putusan ini, kami semakin bersemangat untuk mendukungnya," jelas dia.